Tugas Pokok Dharma Wanita Persatuan
Fakultas Teknik, Universitas Negeri Gorontalo
Tugas Pokok Dharma Wanita Persatuan :
- Membina anggota dalam memperkukuh rasa persatuan dan kesatuan, meningkatkan kemampuan, dan pengetahuan, menjalin hubungan kerjasama dengan berbagai pihak serta meningkatkan kepedulian
- Melakukan pembinaan mental dan spiritual anggota agar menjadi manusia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berkepribadian, serta berbudi pekerti luhur
Fungsi :
Sebagai wadah untuk melakukan pembinaan perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian kegiatan yang berkaitan dengan pelaksanaan Tugas Pokok Organisasi.
Ketua
Tugas Pokok :
- Memimpin, mengkoordinasikan dan mengendalikan organisasi dalam pelaksanaan seluruh kegiatan organisasi
- Memimpin rapat – rapat pengurus, baik rapat khusus atau rapat umum yang diikuti semua unsur pengurus
- Mewakili organisasi untuk membuat persetujuan/kesepakatan dengan pihak lain setelah mendapatkan kesepakatan dalam rapat organisasi
- Mewakili organisasi untuk menghadiri acara tertentu atau agenda lainnya
- Bersama-sama sekretaris menandatangani surat-surat yang berhubungan dengan sikap dan kebijakan organisasi, baik bersifat ke dalam maupun ke luar.
- Bersama-sama sekretaris dan bendahara merancang agenda mengupayakan pencarian dan penggalian sumber dana bagi aktifitas operasional dan program organisasi
- Memelihara keutuhan dan kekompakan seluruh pengurus organisasi
- Memberikan pokok-pokok pikiran yang merupakan strategi dan kebijakan organisasi dalam rangka pelaksanaan program kerja maupun dalam menyikapi reformasi diseluruh tatanan kehidupan demi pencapaian cita-cita dan tujuan organisasi.
- Mengoptimalkan fungsi dan peran ketua-ketua bidang agar tercapainya efisiensi dan efektivitas kerja organisasi
Fungsi :
- Merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam pimpinan organisasi
- Merumuskan kebijakan untuk pengembangan organisasi
- Mengkoordinasikan kegiatan dan pengembangan organisasi.
- Bertanggung jawab terhadap seluruh keputusan dan melaksanakan program kerja sebaik-baiknya dengan seluruh jajaran pengurus pusat organisasi
- Melaksanakan tugas dan tanggung jawab lain yang dipandang perlu menurut kepentingan dan perkembangan organisasi
Sekretaris
Tugas Pokok :
- Melaksanakan pengelolaan administrasi kesekretariatan dan melakukan koordinasi antar pengurus dan antar kelembagaan.
- Bersama ketua membuat surat dan rencana kerja.
- Bersama ketua dan bendahara merupakan tim kerja keuangan atau otorisator keuangan di tubuh pengurus.
- Mengawasi seluruh penyelenggaraan aktifitas organisasi di bidang administrasi dan tata kerja dan menghadiri rapat-rapat organisasi lainnya.
- Memfasilitasi kebutuhan jaringan kerja internal organisasi antar bidang
- Menjaga dan memelihara soliditas kepengurusan melalui konsolidasi internal dan menejemen konflik yang representive.
Fungsi :
- Melakukan pengelolaan administrasi kesekretariatan, korespondensi dan kearsipan.
- Melakukan pengelolaan inventaris organisasi serta pengadaan kebutuhan kesekretariatan.
- Mengkoordinasikan kegiatan antar pengurus dengan pengurus, dan pengurus dengan pihak luar
- Membuat laporan periodik kegiatan organisasi
- Mempersiapkan dan mengkoordinasikan kepanitiaan dan persiapan teknis lainnya untuk kegiatan organisasi
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh ketua sesuai dengan kepentingan dan perkembangan organisasi
- Dalam melaksanakan tugas bertanggung jawab kepada ketua
Bendahara
Tugas Pokok :
- Melaksanakan pengelolaan keuangan dan pengadaan kebutuhan barang organisasi.
- Mewakili ketua apabila berhalangan hadir terutama untuk setiap aktivitas di bidang pengelolahan keuangan organisasi.
- Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan organisasi di bidang pengelolahan keuangan organisasi untuk menjadi kebijakan organisasi.
- Memfasilitasi kebutuhan pembiayaan program kerja dan roda organisasi.
Fungsi :
- Melaksanakan tata pembukuan penerimaan, pengeluaran dan pembayaran keuangan.
- Melakukan pengadaan kebutuhan barang organisasi.
- Menyusun rencana anggaran
- Membuat laporan periodik keuangan organisasi.
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua dan berkoordinasi langsung dengan Sekretaris
- Dalam melaksanakan tugasnya, bertanggungjawab kepada Ketua Umum
Ketua Bidang
Tugas Pokok :
- Mengkoordinasikan dan mewakili kepentingan organisasi dalam bidang yang berada dalam pengurusannya.
- Mewakili ketua apabila berhalangan untuk setiap aktifitas dalam organisasi yang relevan dengan bidang pengurusannya
- Merumuskan segala kebijakan di seluruh divisi di bawah bidang dalam pengurusannya
- Mengawasi seluruh penyelenggaraan program kegiatan di bawah bidang dalam pengurusannya.
Fungsi :
- Merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam bidang pengurusannya
- Merumuskan kebijakan untuk pengembangan program dalam bidang pengurusannya
- Bertanggung jawab terhadap seluruh keputusan dan melaksanakan program kerja sebaik-baiknya dengan seluruh jajaran pengurus organisasi
- Melaksanakan tugas dan tanggung jawab lain yang dipandang perlu menurut kepentingan dan perkembangan organisasi
- Dalam melaksanakan tugas bertanggung jawab kepada ketua
